BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab masing-masing. UU No. 62 Tahun 1958
: menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang
berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia.
Jadi dapat disimpulkan sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara
itu sendiri yang berdasarkan perundang – undangan atau perjanjian-perjanjian dan
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Ketika
kita berbicara tentang Warga Negara, maka tidak lepas dari Bangsa dan Negara.
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional,
nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah
tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit
dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi
pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain
istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional,
nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan
kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan
istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga
saat ini.” Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut,
dan berdiri secara independent.
Adapun
setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban
yang telah diatur oleh pemerintah. Dalam makalah inilah akan dibahas
tentang “ HAK DAN KEWAJIBAN WN”, dimana salah satu hak yang paling mendasar sebagai
Warga Negara yaitu Hak untuk hidup sejahtera, aman dan damai. Adapun kewajiban
Warga Negara salah satunya adalah Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
B.
Rumusan Masalah
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Maka
dapat disimpulkan Rumusan Masalah dari yang terdapat diatas :
1.
Apa
itu Warga Negara ?
2.
Apa
itu Bangsa dan Negara ?
3.
Bagaimana
Asas-asas Kewarganegaraan?
4.
Bagaimana
sikap dan karakter wargaNegara ?
5.
Apa
Hak dan Kewajiban Warga Negara ?
6.
Apa
tugas dan tanggung jawab Negara ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah dapat disimpulkan sebagai berikut
:
1.
Memenuhi Tugas Mata kuliah
2.
Memberi pemahaman terhadap pembaca khususnya mahasiswa
tentang Hak-hak dan kewajiban yang dilakukan sebagai Warga Negara Indonesia
sehingga menjadi ucuan Penerapan sehari-hari.
3.
Memberi pedoman kepada pembaca agar menjadi
Warga Negara yang baik.
4.
Memberikan sumbangan pemikiran terhadap
Orang-orang yang berjiwa nasionalisme untuk lebih memperjuangkan Negara.
D.
Batasan Masalah
Dalam makalah
ini dibahas mengenai Warga Negara beserta Hak-hak dan kewajibannya. Kemudian
Bagaimana seharusnya tugas dan tanggung jawab Negara dalam mengatasi hal
demikian. Untuk lebih jelasnya kita akan membahas masalah-masalah tersebut
dalam pembahasan selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2002) adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak
penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Sementara itu, AS Hikam dalam Ghazalli (2004)
mendefinisikan warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah
anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Dalam konteks
Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26
dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara”.
Selanjutnya dalam pasal 1 UU Nomor 22/1958, dan
dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan
atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab
yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh
karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah
ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara
harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali
sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. pernyataan ini
mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikan menjadi:
1.
Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki
suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu negara
yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya
orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang
bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan
bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Dari sudut hubungan antara negara dan warga negara, Koerniatmanto S.
mendefinisikan warga negara dengan konsep anggota negara. Sebagai anggota
negara, warga negara mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap
negaranya.
B.
Pengertian Bangsa dan Negara
Dalam kamus
ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya
masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai
berikut:
1. Satu kesatuan bahasa
2. Satu kesatuan daerah
3. Satu kesatuan ekonomi
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam
kesatuan budaya.
Pengertian
Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
pemerintahan yang mengurus tata tertib.
·
(George Gelinek )Negara adalah organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
·
(Kranenburg) Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
·
(Carl Schmitt) Negara adalah sebagai suatu
ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
·
(Prof. R Djokosotono, SH) Negara adalah suatu
organisasi manusia atau manusia manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan
·
(G. Pringgodigdo, SH) Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
atau unsure unsure, yaitu harus ada pemerintahan yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
·
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara
mengandung berbagai arti sebagai berikut :
o
Istilah negara dipakai dalam arti “Penguasa”,
yakni untuk menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi
Atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah. Istilah
Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni menyatakan sesuatu bangsa yang
hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan tertinggi, menurut Kaidah Kaidah
hokum yang sama. Negara mengandung arti
“Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini istilah Negara dipakai untuk menyatakan
suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi. Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS”
yakni untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
·
Menurut kamus lengkap Bahasa Indonesia, Negara
diartikan sebagai organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Ø Unsur-unsur terbentuknya
suatu negara, yaitu :
1.
Rakyat yaitu masyarakat atau warga Negara
2.
Wilayah
wilayah
dimaksudkan yaitu;
· Wilayah darat
adalah batas wilayah darat suatu negara adalah tergantung dari perjanjian
internasional yang dibuat antara dua negara disebut perjanjian bilateral, dam
multilateral ketika banyak negara. Batasan dua negara dapat berupa 1) batas
alam (sungai, danau, pengunungan, dan lembah). 2) perbatasan buatan seperti
(pagar tembok, pagar kawat, tiang tembok). 3) perbatasan menurut ilmu pasti
yaitu dengan menggunakan ukuran garis lintang atau bujur pada peta bumi.
· lautan/perairan,
yaitu dukenal dengan perairan atau laut teritorial, sebagaimana laut teritorial
pada umumnya 3 mil laut (5,555 km) yang dihitung dari pantai yang surut. Laut
yang berada diluar laut teritorial disebut dengan laut bebas (Mare Liberum)
· Wilayah udara
yaitu mengenai batas udara tidak memilki batas yang pasti asalkan negara yang
bersangkutan dapat mempertahankannya.
3.
Pemerintahan, yaitu alat kelengkapan negara yang bertugas
memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Bentuk Negara dalam
teori modern saat ini terdiri atas dua bentuk negara, yaitu :
Selain dari
pada kedua bentuk tersebut dari sejumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara,
maka bentuk negara terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang
1. monarkhi (bentuk negara yang kekuasaannya dikuasai dan diperintah hanya seorang
raja
saja.
2. oligarkhi adalah negara yang di pimpin oleh
beberapa orang, biasanya dari kalangan
feodal.
3. demokrasi bentuk negara yang pimpinan
tertinggi negera terletak di tangan rakyat
C. Asas-Asas
Kewarganegaraan
Setiap Negara
berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan
perkawinan.
Negara
Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga Negara.
b. Penduduk ialah waraga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c. Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal
diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia
adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia
asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
v Telah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
v Pada waktu
mengajukant permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 ( lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
v Sehat jasmani
dan rohani
v Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
v Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun
v Jika dengan
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
v Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
v Membayar uang
pewarganegaraan ke kas Negara.
Dalam penentuan
kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas
ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari
kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis
yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli adalah
asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat
dimana orang tersebut dilahirkan. Negara yang menganut asas ini akan
mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya
apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan
darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang
modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. Contoh
negara yang menganut asas ini adalah AS, Argentina, Banglades dan Brazil.
b. Asas Ius Sanguinis adalah
asas yang menyatakan bahwa kewargangaraan seseorang ditentukan berdasarkan
keturunan dari orang tersebut. Negara yang menganut asas ini akan mengakui
kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari
anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat
dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis
yang majemuk. Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang
memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia. Contoh negara
yang menganut asas ius sanguinis ini yakni Brunai, Jordania, Malaysia, Belanda,
Cina.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada
aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai
inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri
perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah
kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami
dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa
suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau
istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya
ketika belum berkeluarga.
Namun dalam
dinamika pergaulan antar bangsa sering terjadi perkawinan campuran yang
melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan
isteri. Dengan terjadinya perkawinan campuran tersebut kemungkinan besar akan
menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari anak-anak
mereka. Bahkan dalam perkembangannya di kemudian hari, timbul pula kebutuhan
baru berdasarkan pengalaman di berbagai negara bahwa kedua asas tersebut harus
diubah dengan asas yang lain atau harus diterapkan secara bersamaan untuk
mencegah kemungkinan terjadinya keadaan double-citizenship atau
dwikewarganegaraan (bipatride) atau sebaliknya sama sekali berstatus
tanpa kewarganegaraan (apatride)(Jimly A, 2006;137-138)
1. Bipatride, yakni timbulnya
kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang
menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut
asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran)
sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
2. Apatride, yakni kasus
dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena
seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan
seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada
negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui
kewarganegaraan anak tersebut.
Dalam UU RI No. 12 Tahun 2006, memang
tidak dibenarkan seseorang memiliki 2 kewarganegaraan atau tidak memiliki
kewarganegaraan. Tapi untuk anak-anak ada pengecualian. Dengan catatan setelah
anak tersebut berusia 18 tahun, dia harus memilih status kewarganegaraannya.
Status kewarganegaraan tersebut
dapat diperoleh dengan cara “Naturalisasi”, yakni dapat berupa pengajuan
atau penolakan kewarganegaraan (disertai penerimaan status kewarganegaraan yang
lain) tentunya dengan memenuhi persyaratan dari negara yang diajukan.
Naturalisasi ada yang bersifat aktif,
yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak untuk menjadi warga Negara dari suatu Negara. Sedangkan hak pasif
adalah seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu Negara tau tidak
mau diberi status warga Negara suatu Negara, maka yang bersangkutan menggunakan
hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Indonesia sendiri memiliki aturan-aturan
dalam hal naturalisasi ini. Syarat –
syarat untuk naturalisasi, yaitu:
1. Telah berusia 21 Tahun
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal
yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau
10
tahun tidak berturut-turut
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh
kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
4. Dapat berbahasa Indonesia
5. Sehat jasmani & rokhani
6. Bersedia membayar kepada kas
negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000
bergantung
kepada penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai mata pencaharian tetap
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan
lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan
atau kehilangan
kewarganegaraan RI.
9. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini
dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI
dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta
oleh negara RI.
Selain dari
sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Ø Asas persamaan
hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
Ø Asas persamaan
derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga..
Selain asas
tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan
Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu sebagai
berikut :
1. Asas kepentingan nasional adalah
asas yang menentukan bahwa peraturankewarganegaraan mengutamakan kepentingan
nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya
sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya
sendiri.
2. Asas perlindungan maksimum adalah
asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan
penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun
baik di dalam maupun di luar negeri.
3. Asas persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara
Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif adalah
prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat
administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan
yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang
tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan
dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis
kelamin dan gender.
6. Asas pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal
yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi,
dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara
pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah asas yang
menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara
harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah asas yang
menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
D. Sikap dan Karakter Warga Negara
Setiap penduduk yang menjadi warga negara
Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik yang bertanggung jawab dalam
menjalankan hak dan kewajibannya. Karakteristik adalah sejumlah sifat atau
tabiat yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, sehingga muncul suatu
identitas yang mudah dikenali sebagai warga negara.
Sejumlah sifat dan karakter warga negara
Indonesia adalah sebagai berikut:
v Memiliki rasa
hormat dan tanggung jawab
Sifat ini adalah sikap dan perilaku sopan
santun, ramah tamah, dan melaksanakan semua tugas dan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Sebagai negara yang dikenal murah senyum dan ramah,
identitas tersebut sepatutnya dijaga dan dipelihara.
v Bersikap kritis
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang
berdasarkan data dan fakta yang valid (sah) serta argumentasi yang akurat. Sifat
kritis ini diperlukan oleh setiap warga negara guna menyaring segala informasi
dan aktivitas baik mengenai perorangan, pihak-pihak tertentu maupun aparat
pemerintahan, sehingga dapat mencegah segala pelanggaran maupun eksploitasi
yang mungkin terjadi.
v Melakukan
diskusi dan dialog
Sifat ini adalah sikap dan perilaku dalam
menyelesaikan masalah (problem solving). Hendaknya dilakukan dengan pola
diskusi dan dialog untuk mencari kesamaan pemikiran terhadap penyelesaian
masalah yang dihadapi. Kemampuan mengeluarkan pendapat dari warga negara akan
membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.
v Bersikap
Terbuka
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang
transparan serta terbuka, sejauh masalah tersebut tidak bersifat rahasia.
Keterbukaan akan mencegah pelanggaran/penyimpangan dan mampu membangun sikap
mental yang positif dan lebih profesional.
v Rasional
Sifat ini adalah pola sikap dan perilaku yang
berdasarkan rasio atau akal pikiran yang sehat. Sifat rasional ini identik
dengan tingkat pendidikan warga negara. Semakin banyak warga yang berperilaku
rasional, maka tingkat pendidikan warga negara juga meningkat.
v Adil
Sifat ini adalah sikap dan perilaku menghormati
persamaan derajat dan martabat kemanusiaan. Adil merupakan kata yang mudah diucapkan
, namun pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala. Perilaku adil harus dipupuk
dan dilatih sejak dini kepada generasi muda, karena keadilan akan membawa
kedamaian di kemudian hari.
v Jujur
Sifat ini adalah sikap dan perilaku yang
berdasarkan data dan fakta yang sah dan akurat. Kejahatan korupsi yang telah
mengakar di Indonesia merupakan contoh ketidakjujuran yang sangat terlihat, dan
telah banyak menyengsarakan rakyat banyak dan menyebabkan ketakutan investor
dari negara lain masuk ke Indonesia. Kejujuran merupakan barang yang mahal saat
ini. Warga negara yang jujur akan membawa negaranya menjadi bangsa yang besar.
E.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya
memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri.
Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang
warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah
pun harus tahu akan hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka
kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini
tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya.
Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak
menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi
daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk
mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia.
§
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945.
§
Hak
Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
§
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
§
Hak dan
Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
F.
Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu
wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki
kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan
seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain,
dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan
seluruh warganya.
Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh
sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara. Negara adalah semata-mata
demi kesejahteraan warganya, negara merupakan aktor pertama dan utama yang
bertanggungjawab men¬capai janji kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama
memainkan peran distribusi sosial (ke¬bijakan sosial) dan investasi ekonomi
(kebijakan ekonomi).
Fungsi dasar negara adalah mengatur untuk
menciptakan law and order dan untuk mencapai welfare atau kesejahteraan. Dalam
pandangan teori klasik tentang negara, peran negara dalam pembangunan, termasuk
peran kesejahteraan, mencakup lima hal. Pertama, peran ekstraksi, yakni
mengumpulkan sumberdaya, misalnya memperoleh devisa dari ekspor, eksploitasi
sumberdaya alam, menarik pajak warga, atau menggali pendapatan asli daerah.
Kedua, peran regulasi, yakni melan¬carkan kebijakan dan peraturan yang
digunakan untuk mengatur dan men¬gurus barang-barang publik dan warga. Ketiga,
peran konsumsi, yakni menggunakan (alokasi) anggaran negara untuk membiayai
birokrasi agar fungsi pelayanan publik berjalan secara efektif dan profesional.
Keempat, peran investasi ekonomi, yakni mengeluarkan biaya untuk untuk
meningkatkan pertumbuhan ekonomi (GNP, GDP dan PDR dan membuka lapangan kerja
bagi warga. Kelima, peran distribusi sosial, yakni negara mengeluarkan belanja
untuk membiayai pembangunan sosial atau kebijakan sosial. Wujud konkretnya
adalah pelayanan publik untuk memenuhi hak-hak dasar warga.
Kelima peran klasik negara itu dapat terlaksana
dalam situasi normal dimana negara mempunyai kekuasaan politik yang besar dan
mempunyai basis materi (ekonomi) yang memadai. Negara menjadi pelaku tunggal
yang menjalankan peran mengumpulkan basis material sampai dengan membagi
material itu kepada rakyat. Dan, dalam mencapai kesejahteraan, dibutuhkan peran
normal negara untuk menciptakan pembangunan yang seimbang (balanced
devel¬opment), yaitu keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pembangunan
sosial. Melihat konsep negara sebagai penyelenggara kesejahteraan rakyat, maka
muncullah konsep welfare state (negara kesejahteraan) yang dalam sejarahnya
pertama kali muncul di Inggris dengan ditandatanganinya Undang-undang
Kemiskinan (the poor relief act) pada tahun 1598 (diamandemen beberapa kali)
dilanjutkan pada saat dimulainya upaya rekonstruksi sosial dan ekonomi pasca
Perang Dunia I dan II (1940an).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus
menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan,
maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela
negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif
yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang
sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui
Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah negara itu.
B.
Saran
Dengan
ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami
tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini.
Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya.
jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita
menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini
akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
§ Azra, Azyumardi. 2003. Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta : Prenada
Media.
§ Herdiawanto,
Heri dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan Aktif
Berwarganegara. Jakarta: Erlangga.
§ Marlian, S. Marjuki. 2003.Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi
Manusia. UII Pres : Yogyakarta.
§ Soemasono, S. dan H.
Mansyur. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Gramedia Pustaka Utama : Jakarta
No comments:
Post a Comment